Dalam bingkai rumah tangga, pasangan
suami dan istri masing-masing memiliki hak dan kewajiban. Suami sebagai
pemimpin, berkewajiban menjaga istri dan anak-anaknya baik dalam urusan agama
atau dunianya, menafkahi mereka dengan memenuhi kebutuhan makanan, minuman,
pakaian dan tempat tinggalnya.
Tanggungjawab
suami yang tidak ringan diatas diimbangi dengan ketaatan seorang istri pada
suaminya. Kewajiban seorang istri dalam urusan suaminya setahap setelah
kewajiban dalam urusan agamanya. Hak suami diatas hak siapapun setelah hak Allah
dan Rasul-Nya, termasuk hak kedua orang tua. Mentaatinya dalam perkara yang
baik menjadi tanggungjawab terpenting seorang istri.
Surga atau Neraka Seorang
Istri
Ketaatan istri pada suami adalah
jaminan surganya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang wanita melaksanakan shalat lima waktunya, melaksanakan shaum pada bulannya, menjaga
kemaluannya, dan mentaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana
saja ia kehendaki.” (HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya)
Suami
adalah surga atau neraka bagi seorang istri. Keridhoan suami menjadi keridhoan
Allah. Istri yang tidak diridhoi suaminya karena tidak taat dikatakan sebagai
wanita yang durhaka dan kufur nikmat.
Suatu
hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda bahwa beliau
melihat wanita adalah penghuni neraka terbanyak. Seorang wanita pun bertanya
kepada beliau mengapa demikian? Rasulullah pun menjawab bahwa diantarantanya
karena wanita banyak yang durhaka kepada suaminya. (HR Bukhari Muslim)
Kedudukan Hak Suami
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau aku boleh
memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan
memerintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya, disebabkan karena Allah
telah menetapkan hak bagi para suami atas mereka (para istri). (HR Abu Dawud,
Tirmidzi, ia berkata, “hadis hasan shahih.” Dinyatakan shahih oleh Syaikh
Albani)
Hak suami berada diatas hak siapapun
manusia termasuk hak kedua orang tua. Hak suami bahkan harus didahulukan oleh
seorang istri daripada ibadah-ibadah yang bersifat sunnah.
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh bagi seorang perempuan
berpuasa sementara suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya. Dan tidak
boleh baginya meminta izin di rumahnya kecuali dengan izinnya.” (HR Bukhari
Muslim)
Dalam
hak berhubungan suami-istri, jika suami mengajaknya untuk berhubungan, maka
istri tidak boleh menolaknya.
“Jika
seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidur, kemudian si istri tidak
mendatanginya, dan suami tidur dalam keadaan marah, maka para malaikat akan
melaknatnya sampai pagi.” (HR Bukhari Muslim)
Berbakti Kepada Suami
Diantara kewajiban seorang istri
atas suaminya juga adalah, hendaknya seorang istri benar-benar menjaga amanah
suami di rumahnya, baik harta suami dan rahasia-rahasianya, begitu juga
bersungguhnya-sungguh mengurus urusan-urusan rumah.
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan wanita
adalahpenanggungjawab di rumah suaminya, dan ia akan dimintai
pertanggungjawaban.” (HR Bukhari Muslim)
Syaikhul
Islam berkata, “Firman Allah, “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang
taat kepada Allah lagi memelihara diriketika suaminya tidak ada, oleh karena
Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa [4]: 34)
Ayat
ini menunjukkan wajibnya seorang istri taat pada suami dalam hal berbakti
kepadanya, ketika bepergian bersamanya dan lain-lain. Sebagaimana juga hal ini
diterangkan dalam sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Majmu Al Fatawa 32/260-261 via
Tanbihat, hal. 94, DR Shaleh Al Fauzan)
Berkhidmat
kepada suami dengan melayaninya dalam segala kebutuhan-kebutuhannya adalah diantara
tugas seorang istri. Bukan sebaliknya, istri yang malah dilayani oleh suami.
Hal ini didukung oleh firman Allah, “Dan laki-laki itu adalah pemimpin bagi
wanita.” (QS. An Nisa [4]: 34)
Ibnul
Qayyim berdalil dengan ayat diatas, jika suami menjadi pelayan bagi istrinya,
dalam memasak, mencuci, mengurus rumah dan lain-lain, maka itu termasuk
perbuatan munkar. Karena berarti dengan demikian sang suami tidak lagi menjadi
pemimpin. Justru karena tugas-tugas istri dalam melayani suami lah, Allah pun
mewajibkan para suami untuk menafkahi istri dengan memberinya makan, pakaian
dan tempat tinggal. (Lihat Zaad Al-Ma’aad 5/188-199 via Tanbihat, hal. 95, DR
Shaleh Al Fauzan)
Bukan
juga sebaliknya, istri yang malah menafkahi suami dengan bekerja di luar rumah
untuk kebutuhan rumah tangga.
Tidak Keluar Rumah Kecuali
Dengan Izin Suami
Seorang istri juga tidak boleh
keluar rumah kecuali dengan izin suami. Karena tempat asal wanita itu di rumah.
Sebagaimana firman Allah, “Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah
kalian.” (QS. Al Ahzab [33]: 33)
Ibnu
Katsir berkata, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah
kecuali ada kebutuhan.” (Tafsir Al Quran Al Adzim 6/408). Dengan demikian,
wanita tidak boleh keluar rumah melainkan untuk urusan yang penting atau
termasuk kebutuhan seperti memasak dan lain-lain. Jika bukan urusan tersebut,
maka seorang istri tidak boleh keluar rumah melainkan dengan izin suaminya.
Syaikhul
Islam berkata, “Tidak halal bagi seorang wanita keluar rumah tanpa izin
suaminya, jika ia keluar rumah tanpa izin suaminya, berarti ia telah berbuat
nusyuz (durhaka), bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta layak mendapat
hukuman.”
Penutup
Semua ketentuan yang telah Allah
tetapkan di atas sama sekali bukan bertujuan membatasi ruang gerak para wanita, merendahkan harkat dan martabatnya, sebagaimana yang
didengungkan oleh orang-orang kafir tentang ajaran Islam. Semua itu adalah
syariat Allah yang sarat dengan hikmah. Dan hikmah dari melaksanakan dengan
tulus semua ketetapan Allah di atas adalah berlangsungnya bahtera rumah tangga
yang harmonis dan penuh dengan kenyamanan. Ketaatan pada suami pun dibatasi
dalam perkara yang baik saja dan sesuai dengan kemampuan. Mudah-mudahan Allah
mengaruniakan kepada kita semua keluarga
yang barakah.***Wallahu ‘alam.
Artikel Muslim.Or.Id
Hak
dan Kewajiban Seorang Istri Terhadap Suami
Hak dan Kewajiban Istri terhadap suaminya menurut al_Qur'an dan Sunnah
Rasul antara lain sebagai berikut:
- Istri sholehah selalu menjaga shalat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramddhan, memelihara kemaluannya, dan mentaati suaminya - HR Ibnu Hibban
- Bersama-sama suami menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah - Ar_Rum 21
- Selalu berusaha mempercayai dan memahami sifat-sifat pasangannya, baik suami atau istrinya - QS Al_Hujaraat 10
- Dalam membina sebuah keluarga hendaknya dihiasi dengan pergaulan yang harmonis - QS An_Nisa 19
- Baik suami ataupun istri hendaknya saling menasehati dalam kebaikan - H Muttafaqun 'alaihi
- Istri wajib menaati segala perintah suaminya selama perintah tersebut tidak melanggar perintah Allah terhadap makhlukNya - QS An_Nisa 34
- Seorang istri sholehah hendaknya lebih sering berada dalam rumahnya dan tidak keluar rumah apabila tidak benar-benar penting - QS Al_ahzab 35
- Diwajibkan kepada seorang istri untuk selalu menjaga kehormatan suaminya - QS An_Nisa 34
- Seorang istri harus dijaga aibnya oleh suaminya dari siapapun - HR Nasa'i
- Istri hendaknya lebih mengutamakan hak suaminya atas dirinya daripada hak-hak orang lain bhakan orang tuanya sekalipun. Allah telah mengampuni dosa-dosa istri yang mengindahkan hak orang tuanya karena ia lebih mengutamakan hak suaminya - HR Tirmidzi
- Seorang istri wajib mematuhi ajakan suaminya untuk menggaulinya, karena apabila ia menolaknya maka seluruh penduduk langit akan melaknatnya hingga suaminya meridhainya - HR Muslim
- Seorang istri apabila digauli oleh suaminya harus dilakukan dengan baik, lembut, penuh kasih sayang, tanpa perlakuan kasar dan tanpa perlakuan dhzalim kepada istrinya - QS An_Nisa 19
- Hendaknya bagi seorang istri untuk selalu berpenampilan menarik di depan suaminya - HR Thabrani
- Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya - QS AI-Ahzab 34
- Istri diwajibkan untuk menjaga harta suaminya sebaik-baiknya - HR Thabrani
- Seorang Istri berhak mendapatkan nafkah yang layak dari suaminya - QS At_Thalaq
Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam, kewajiban istri diatur dalam pasal
83, yaitu :
Kewajibn utama bagi seoarang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada
suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum islam Isteri menyelenggarakan dan
mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.